Denpasar– Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini menegaskan komitmen bersama untuk mendukung pertumbuhan pariwisata yang semakin menjanjikan, melalui kebijakan terpadu, kolaborasi strategis, dan pemantauan ketat dalammenghadapi tantangan sampah, kemacetan, dan pergerakan wisatawan internasional.
Pernyataan Gubernur Bali; Wayan Koster
“Gerakan Bali Bersih Sampah, yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 dan resmi berlaku sejak 11 April 2025 bersama Menteri Lingkungan Hidup, kami fokuskan pada pengelolaan sampah di sumbernya serta pembatasan plastik sekali pakai di bawah 1 liter.
Semua elemen—mulai dari pemerintah daerah dan desa adat hingga pelaku usaha pariwisata, sekolah, pasar, dan tempat ibadah—diwajibkan mengikuti kebijakan ini, demi mewujudkan Bali bersih dari sampah dalam dua tahun ke depan.

